Syaikh Arif Berikan Bantuan Hukum Meski Belum Lulus Kuliah

Soreang — Warta Suryamedar Publisher, Di tengah kesibukannya sebagai pengasuh Pondok Pesantren Suryamedar An Nahdliyyah, Rasno Mohamad Arif yang akrab disapa Syaikh Arif, menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan terjun langsung memberikan bantuan hukum. Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manglayang, ia mendampingi masyarakat dalam proses gugatan cerai di Pengadilan Agama Soreang.


Meski saat ini masih menempuh pendidikan di bidang Hukum Ekonomi Syariah di STAI Bhakti Persada Majalaya, hal tersebut tidak menghalangi langkahnya untuk berkontribusi nyata. Syaikh Arif dikenal aktif menerima berbagai pengaduan dari masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan persoalan hukum keluarga dan sosial keagamaan.

Menurutnya, kehadiran pendamping hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama mereka yang kurang memahami prosedur hukum atau tidak memiliki akses terhadap layanan advokasi. “Banyak masyarakat yang bingung menghadapi proses hukum, terutama dalam perkara perceraian. Di sinilah kami hadir untuk membantu, membimbing, dan memberikan pemahaman agar mereka tidak merasa sendiri,” ujarnya.

Kegiatan pendampingan ini juga menjadi bagian dari pengabdian sosial yang ia jalankan, sejalan dengan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan umat. Tidak hanya fokus pada pendidikan agama, Syaikh Arif juga berupaya menjadikan pesantren sebagai tempat solusi bagi berbagai persoalan masyarakat.

Langkah yang dilakukan Syaikh Arif bersama LBH Manglayang yang dipimpin oleh Advokat LILIAWATI,S.H.,M.H & REKAN ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasa terbantu, baik secara moril maupun dalam memahami proses hukum yang sedang mereka jalani. Apresiasi juga diberikan oleh DR. KHM. Agus Nurkholiq, M.N., S.Ag., S.E., M.A. yang merupakan Ketua STAI Bhakti Persada, kampus pencerahan tempat ia menempuh studi Hukum Ekonomi Syariah.

Diharapkan, ke depan semakin banyak generasi muda yang tergerak untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, meski masih dalam tahap belajar.

Liliawati juga menyampaikan bahwa Syaikh Arif sudah beberapa tahun bergabung sebagai paralegal di kantornya dan sering mendampingi masyarakat didalam menangani beberapa kasus, latarbelakangnya sebagai pengasuh pesantren tentu sangat membantu didalam memecahkan permasalahan agar mendapat hasil yang terbaik bagi semua pihak (adil). 

Komentar