Kantor Hukum
LILIAWATI,S.H.,M.H & REKAN
Depan Eks Terminal Cileunyi 3Q53+XGR, Cileunyi Wetan, Kec. Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40622
No WhatsApp : +62 813-4622-8888
Pelayanan kantor hukum (law firm) meliputi konsultasi hukum, pendampingan, dan pembelaan perkara litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan), mencakup bidang perdata, pidana, keluarga, hingga korporasi. Layanan ini bertujuan memberikan solusi hukum, seperti penyusunan kontrak, pengurusan lisensi, mediasi, dan advokasi klien.
Berikut adalah rincian layanan utama kantor hukum:
- Konsultasi Hukum: Pemberian nasihat hukum tertulis atau lisan terkait masalah hukum perdata, pidana, atau administrasi.
- Litigasi (Penanganan Sengketa): Mewakili dan membela klien di pengadilan (perdata, pidana, niaga, tata usaha negara).
- Non-Litigasi (Di Luar Pengadilan): Penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, atau arbitrase.
- Hukum Korporasi/Bisnis: Pendirian perusahaan, due diligence, mergers & acquisitions (M&A), dan corporate governance.
- Hukum Keluarga & Waris: Pendampingan perceraian, hak asuh anak, harta gono-gini, dan pembagian warisan.
- Perlindungan Kekayaan Intelektual: Pendaftaran dan perlindungan merek, paten, dan hak cipta.
- Bantuan Hukum (Pro Bono): Layanan hukum cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.
Kantor hukum beroperasi sebagai persekutuan perdata atau firma, di mana advokat menerima honorarium berdasarkan jasanya. Beberapa kantor hukum kini menyediakan layanan konsultasi online via telepon, WhatsApp, atau email

Komentar
Posting Komentar