Mediasi Wakaf Cileunyi Kulon: Syaikh Arif Ungkap Kronologis dan Ketetapan Hukum Syariat yang Tak Terbatalkan
CILEUNYI, 15 Februari 2026 | Suryamedar Publisher – Polemik administratif lahan wakaf di Desa Cileunyi Kulon akhirnya menemui titik terang. Dalam mediasi yang digelar di kantor desa pada Rabu (11/02/2026), terungkap fakta-fakta baru mengenai perjalanan panjang lahan yang kini menjadi lokasi Masjid dan Pondok Pesantren Suryamedar An-Nahdliyyah tersebut.
Kronologis: Mengalah demi Adab
Pimpinan Organisasi Pesantren Suryamedar, Rasno Mohamad Arif—atau yang akrab disapa Syaikh Arif—selaku Nadzir menceritakan kronologis yang menyentuh hati. Ia mengisahkan bahwa pasca wafatnya Muwakif, suasana sempat memanas ketika suami dan salah satu putra almarhumah sempat meminta kembali lokasi wakaf yang sudah mulai dibangun sarana prasarana pesantren.
"Waktu itu saya memilih mengalah dan mengosongkan tempat tersebut untuk sementara demi menjaga kerukunan, karena situasi sedang memanas," tutur Syaikh Arif. Namun, keyakinannya kembali teguh setelah ia menerima kiriman video rekaman saat ikrar wakaf berlangsung secara syariah. Setelah melalui proses istikhoroh dan berkonsultasi dengan para ulama serta kyai sahabat dekatnya, Syaikh Arif akhirnya memohon kepada Kepala Desa Cileunyi Kulon untuk memfasilitasi mediasi formal.
Kehadiran Perwakilan dan Ketegasan Hukum
Dalam mediasi tersebut, suami Muwakif berhalangan hadir dan mengutus tiga orang perwakilan. Pertemuan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Penyuluh Agama, hingga Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Pejabat dari KUA (Kantor Urusan Agama) dan DMI yang hadir memberikan pencerahan hukum yang krusial. Mereka menegaskan bahwa:
Ikrar Wakaf yang Sah secara Syariat tidak dapat dibatalkan atau diminta kembali oleh ahli waris.
Nadzir tidak dapat diganti secara sepihak, kecuali jika Nadzir perorangan meninggal dunia.
Dokumen digital (video) menjadi bukti autentik yang memperkuat posisi hukum ikrar tersebut.
Nadzir Organisasi, Bukan Perorangan
Syaikh Arif juga memberikan klarifikasi penting mengenai status pengelolaan. Ia menegaskan bahwa sejak awal menerima amanah tersebut, ia bertindak atas nama Organisasi Pesantren Suryamedar, bukan sebagai Nadzir perorangan. Hal ini dilakukan demi menjamin keberlangsungan dan profesionalisme pengelolaan aset umat di masa depan.
"Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta para penyuluh agama yang telah memberikan ruang mediasi ini. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal menjaga amanah almarhumah," tambah Syaikh Arif.
Kesimpulan Mediasi
Mediasi berakhir dengan pemahaman bersama bahwa secara substansi hukum Islam, wakaf tersebut telah terjadi dan mengikat. Langkah selanjutnya adalah sinkronisasi administratif agar status lahan tersebut memiliki payung hukum negara yang kuat melalui Akte Pengganti Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Mentri Agama yang berlaku.
Reporter: Tim Warta Suryamedar Publisher
Sumber: Dokumentasi Mediasi Desa Cileunyi Kulon


Komentar
Posting Komentar