Notaris Lina Herlinawati SH MKn

 Notaris Lina Herlinawati SH MKn

Alamat : 

Perumahan Bumi Panyawangan, Jl. Bungur II No.12, Cileunyi Kulon, Cileunyi, Bandung Regency, West Java 40621

Buka · Tutup pukul 17.00

Kontak : 0821-1794-1944


Tugas pokok Notaris (termasuk Lina Herlinawati, jika bertindak sebagai notaris umum/PPAT) adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan hukum. Tugas utamanya meliputi menjamin kepastian tanggal, menyimpan akta (minuta), dan memberikan salinan akta autentik. 

Berikut rincian tugas pokok dan kewenangan notaris:

Membuat Akta Autentik: Membuat akta pendirian perusahaan (PT, CV, Yayasan), perjanjian jual beli, sewa-menyewa, wasiat, dan perjanjian kredit.

Legalisasi (Legalization): Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan.

Waarmerking (Register): Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya dalam buku khusus.

Legalisir (Copy Collation): Membuat salinan fotokopi yang sesuai dengan aslinya.

Memberikan Nasihat Hukum: Memberikan penyuluhan hukum terkait pembuatan akta. 


Sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), notaris juga berwenang membuat akta tanah seperti jual beli, hibah, dan tukar-menukar. 


Komentar