CILEUNYI – Persoalan administrasi pertanahan, khususnya terkait tanah wakaf, seringkali menjadi isu sensitif di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut,Cileunyi, 11 Februari 2026 — Bertempat di aula kantor desa, Kepala Desa Cileunyi Kulon mengundang segenap jajaran pejabat desa, tokoh masyarakat, pihak keluarga Hj. Tati Ratna Mulia selaku ahli waris Muwakif (pemberi wakaf), serta Rasno Mohamad Arif yang sering disapa Syaikh Arif yang merupakan Pimpinan Organisasi Pesantren Suryamedar selaku Nadzir (pengelola wakaf), KUA, DMI, BHABINSA, BHABINKAMTIBMAS, BANSER serta Awak Media.
Agenda utama pertemuan ini adalah mencari jalan keluar atas status tanah wakaf yang belum sempat dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) hingga sang Muwakif berpulang.
Bukti Digital Menjadi Kunci
Permasalahan muncul karena secara administratif, proses transisi lahan terhambat oleh ketiadaan dokumen tertulis yang ditandatangani semasa hidup Muwakif. Namun, dalam mediasi ini, terungkap sebuah bukti kuat berupa rekaman video saat proses ikrar wakaf berlangsung secara syariah.
Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas kehadiran:
- Almarhum/Almarhumah Muwakif semasa hidup.
- Suami beserta anak-anak selaku ahli waris.
- Pihak Nadzir yang menerima amanah.
Keabsahan Syariah vs Prosedur Negara
Diskusi yang berlangsung hangat namun kondusif tersebut membedah aspek keabsahan wakaf tersebut. Hasil mediasi menyepakati bahwa secara Syariat Islam, wakaf tersebut dianggap sah dan memenuhi syarat, mengingat adanya kesaksian keluarga inti dan bukti dokumentasi yang autentik.
"Langkah mediasi ini sangat penting agar niat mulia almarhum tidak terhenti hanya karena kendala administratif. Kami mencoba menjembatani antara hukum syariah yang sudah terpenuhi dengan prosedur hukum positif yang harus segera dilengkapi," ujar Bapak H. Mulyadi selaku Kepala Pemerintah Desa Cileunyi Kulon.
Syaikh Arif juga menuturkan bahwa ia menerima wakaf tersebut (sebagai Nadzir) atasnama Organisasi Pesantren Suryamedar yang ia pimpin, kemudian untuk melengkapi proses administrasi pada Sistem Administrasi Wakaf (SIAWAK) apabila diharuskan berbadan hukum Yayasan maka ia akan mengadakan perubahan Akte Organisasi dengan melebur menjadi Yayasan, hal tersebut juga sebagaimana ia ucapkan didalam video pada saat ikrar wakaf.
Tindak Lanjut
Melalui pertemuan ini, para pihak sepakat untuk melanjutkan proses pengurusan dokumen ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat guna penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf secara resmi. Hal ini bertujuan agar aset umat tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan.
Dengan selesainya mediasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya segera mendokumentasikan ikrar wakaf secara legal (AIW) sesaat setelah ikrar lisan diucapkan, guna memberikan ketenangan bagi semua pihak.
Reporter: Tim Warta Suryamedar Publisher
Editor: Redaksi Warta Suryamedar Publisher

Komentar
Posting Komentar